BANYUASIN – Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (20/1) pukul 02.00 WIB di rumah korban Mukminin(60)RT 05 Desa Tanjung Lago.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH saat dikonfirmasi, benar pihaknya telah menangkap pelaku pencurian di rumah korban Mukminin,RT 05 Desa Tanjung Lago.
Iptu Agus Widodo menyebut bahwa pelaku,YI(19) masih merupakan tetangga dari korban Mukminin. Korban terbangun dari tidur.karena hujan,Korban ingin menampung air hujan.
Saat korban bangun dan berjalan kebelakang rumah korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka.Melihat kejadian korban langsung masuk lagi kedalam rumah,Bahwa barang berupa 1 buah HP merk Read Me warna putih dan 1 buah HP Vivo Y 17 S warna ungu yang berada diatas kulkas.Sudah hilang,Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 Dengan Cepat korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Lago, kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo Selasa (28/1).
Setelah,menerima laporan pihak korban melakukan penyelidikan.Pada Minggu (26/1) pukul 01.00 WIB,Reskrim Polsek Tanjung Lago mendapat informasi pelaku YI yang di mana masih berada di wilayah Polsek Tanjung Lago.
Atas informasi ini.Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Fran Sepriansyah SH MH beserta anggota Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan informasi yang di dapat,pelaku Yl masih di Desa Tanjung Lago.
Setelah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Fran Sepriansyah SH MH,Anggota Reskrim Polsek Tanjung Lago melakukan penangkapan terhadap pelaku Yl.
Setelah pelaku Yl ditangkap, pelaku Yl diintrogasi dan mengaku bahwa dirinya mencuri di RT 05 Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.Dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Lago Serta barang bukti (BB)untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya.(BEl)












